Kemudian petugas pun kembali melakukan penggeledahan di rumah mereka yang beralamat di Jalan Kelayan B Gang Serasi Kelurahan Kelayan Timur, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Di sana petugas kembali menemukan barang
bukti berupa 10 paket sabu-sabu dengan berat bersih 16,38 gram di dalam tas warna hitam.
Dengan temuan tersebut, secara keseluruhan Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin mengamankan barang bukti sebanyak 12 paket sabu dengan total berat bersih 21,19 gram.
Petugas juga mengamankan barang
bukti lain diantaranya enam lembar sobekan plastik warna hitam, satu pak plastik kilp, satu buah timbangan digital dan satu buah sendok sabu-sabu yang terbuat dari potongan sedotan warna hitam.
Tak hanya itu petugas juga mengamankan satu buah tas warna hitam, satu buah
Handphone dan satu unit sepeda motor R2
berwarna merah dengan nopol DA 5932 CG.
Sebagai informasi diketahui AF tidak memiliki pekerjaan sadangkan AR hanya ibu rumaht angga. Keduanya ditahan di Mapolresta Banjarmasin. (humas)
Editor Restu







