WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kepolisian akan menghentikan tilang manual mulai akhir Januari 2025.
Langkah ini disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman.
Menurutnya, keputusan ini diambil untuk mengurangi interaksi langsung antara petugas dengan masyarakat yang dapat menimbulkan potensi nilai negatif terhadap citra kepolisian.
“Karena jika penegakan hukum masih melibatkan kontak langsung dengan masyarakat, maka akan ada nilai negatif yang melekat pada kami,” ungkap Kombes Latih Usman.
Pemberhentian tilang manual ini juga bertujuan untuk mendorong peningkatan sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis digital. Meskipun ETLE Statis dan ETLE Mobile telah diterapkan, kedua sistem tersebut belum dapat maksimal dalam menegakkan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas.







