WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pemerintah resmi mengeluarkan Surat Edaran atau SE Bersama Tiga Menteri yang mengatur jadwal libur dan pembelajaran selama bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi. Keputusan ini tertuang dalam SE Nomor 2 Tahun 2025/Nomor 400.1/32O/SJ, yang dirilis pada Selasa (21/1/2025).
Berikut poin-poin penting dalam SE yang wajib diketahui oleh siswa, orang tua, dan sekolah:
Jadwal Pembelajaran Selama Ramadan 2025
27-28 Februari dan 3, 4, 5 Maret 2025
Pembelajaran dilakukan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai arahan sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
6-25 Maret 2025
Pembelajaran dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan seperti biasa.
26-28 Maret serta 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025
Libur bersama Idulfitri untuk semua siswa. Selama libur, siswa diimbau untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan masyarakat guna mempererat persaudaraan.
9 April 2025
Kegiatan pembelajaran kembali normal di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
Kegiatan Pendukung Selama Ramadan
Selain pembelajaran, siswa dianjurkan mengikuti kegiatan yang dapat meningkatkan iman, takwa, dan karakter, seperti:
- Bagi siswa Muslim: Tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman, dan aktivitas keagamaan lainnya.
- Bagi siswa non-Muslim: Bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai agama masing-masing.
Peran Orang Tua Selama Ramadan
Orang tua/wali memiliki tanggung jawab penting selama bulan Ramadan, di antaranya:
Membimbing dan mendampingi siswa dalam melaksanakan ibadah.
Memantau kegiatan belajar mandiri yang dilakukan siswa di rumah.