WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pemerintah resmi mengeluarkan Surat Edaran atau SE Bersama Tiga Menteri yang mengatur jadwal libur dan pembelajaran selama bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi. Keputusan ini tertuang dalam SE Nomor 2 Tahun 2025/Nomor 400.1/32O/SJ, yang dirilis pada Selasa (21/1/2025). Berikut poin-poin penting dalam SE yang wajib diketahui oleh siswa, orang tua, dan sekolah: Jadwal Pembelajaran Selama Ramadan 2025 27-28 Februari dan 3, 4, 5 Maret 2025 Pembelajaran dilakukan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai arahan sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan. 6-25 Maret 2025 Pembelajaran dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan seperti biasa. 26-28 Maret serta 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025 Libur bersama Idulfitri untuk semua siswa. Selama libur, siswa diimbau untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan masyarakat guna mempererat persaudaraan. 9 April 2025 Kegiatan pembelajaran kembali normal di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan. Kegiatan Pendukung Selama Ramadan Selain pembelajaran, siswa dianjurkan mengikuti kegiatan yang dapat meningkatkan iman, takwa, dan karakter, seperti:
  1. Bagi siswa Muslim: Tadarus Al-Qur'an, pesantren kilat, kajian keislaman, dan aktivitas keagamaan lainnya.
  2. Bagi siswa non-Muslim: Bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai agama masing-masing.
Peran Orang Tua Selama Ramadan Orang tua/wali memiliki tanggung jawab penting selama bulan Ramadan, di antaranya: Membimbing dan mendampingi siswa dalam melaksanakan ibadah. Memantau kegiatan belajar mandiri yang dilakukan siswa di rumah. Surat Edaran ini menjadi pedoman penting bagi seluruh elemen pendidikan di Indonesia untuk menjaga keberlangsungan pembelajaran selama Ramadan, sekaligus memperkuat nilai-nilai religius dan sosial di kalangan siswa. Catat tanggalnya dan pastikan semua kegiatan Ramadan berjalan lancar sesuai dengan SE ini!(Wartabanjar.com/berbagai sumber) editor: nur muhammad