WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Rencana dari tim Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, untuk merelokasi dua juta penduduk Gaza ke Indonesia ditolak Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Relokasi tersebut sama sekali tidak tertuang dalam poin-poin gencatan senjata Israel dan Palestina.
Sehingga, alasan pemindahan dua juta warga Gaza ke Indonesia sama sekali tidak bisa diterima.
Baca Juga
Polda Kalsel Sukseskan Program Pennaman Jagung 1 Hektare di Kalsel
Hal tersebut diungkap Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Prof Sudarnoto Abdul Hakim.
Prof Sudarnoto menjelaskan, relokasi yang berarti pemindahan, sama saja pengusiran dengan cara yang halus kepada warga Gaza. Ketika warga Gaza diusir dengan dalih relokasi, maka Gaza tidak lagi ada orang.
Sehingga menjadi kesempatan bagi Israel untuk melakukan okupasi pendudukan dan penguasaan di wilayah Gaza.
Menurutnya, ini adalah upaya-upaya di tengah gencatan senjata yang dibuat sedemikian rupa oleh Amerika Serikat dan Israel.
“Targetnya adalah menguasai Gaza, kemudian pengusiran penduduk. Pengusiran itu persis yang terjadi pada 1948,” kata Prof Sudarnoto, kepada MUIDigital di Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Prof Sudarnoto menegaskan, pengusiran warga Gaza atas nama relokasi tersebut merupakan salah satu bentuk genosida. Prof Sudarnoto menjelaskan, bentuk genosida tidak hanya pembunuhan massal, tetapi juga pengusiran massal, dan pembatasan kelahiran secara sistemik untuk menghapuskan kelompok tertentu.
“Berarti memang yang dilakukan oleh (tim) Donald Trump ini mesti harus diwaspadai. Oleh karena itu, kami ingin menyerukan agar proses gencatan senjata ini harus benar-benar dikawal,” jelasnya.