WARTABANJAR.COM – Surat Edaran tentang libur sekolah dan pembelajaran di bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025 M resmi diterbitkan pemerintah.
Siswa tidak akan diliburkan sebulan penuh sepanjang Ramadhan seperti kabar viral di media sosial.
Dalam Surat Edaran Bersama (SEB) yang diteken tiga menteri, yakni Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian siswa diliburkan di minggu pertama Ramadhan.
Baca Juga
Polda Kalsel Sukseskan Program Pennaman Jagung 1 Hektare di Kalsel
Selama sepekan awal Ramadan, siswa tidak perlu datang ke sekolah tetapi tetap melaksanakan pembelajaran secara mandiri.
“Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan,” demikian dikutip dari SKB tersebut.
Kemudian, para siswa kembali mengikuti pembelajaran Ramadhan di sekolah pada 6-25 Maret 2025.
“Tanggal 6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan. Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama,” demikian tertulis di edaran itu.
Selanjutnya, pada 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025, ditetapkan sebagai libur bersama Idulfitri bagi sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.