KRONOLOGI Ayah di HST Ajak Rekan Rudapaksa Anak Tiri, Kapolres: Pelaku Dibekuk di Tempat Berbeda

    WARTABANJAR.COM, BARABAI – Perbuatan biadab dilakukan AL (27), warga Desa Haur Batu Kelurahan Paringin Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan Kalimantan Selatan ini tega rudapaksa anak tirinya (14) yang masih di bawah umur.

    Tak hanya sendirian, dia melakukannya dengan mengajak temannya, RH (38) warga Desa Haur Gading RT03 Kecamatan Batangalai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

    Unit Resmob, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), serta Unit Pidana Umum (Pidum) Polres HST dengan dukungan Unit Resmob Polres Balangan pun bergerak cepat mengamankan dua pelaku tindak pidana perlindungan anak.

    Kedua pelaku, AL (27) dan RH (38), diduga terlibat dalam tindakan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016.

    Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon SIK melalui Kasubsi Penmas Polres HST, Iptu Akhmad Priadi mengatakan, penangkapan kedua pelaku dilakukan pada waktu dan lokasi yang berbeda.

    BACA JUGA:Polres HST Bongkar Kasus Narkotika, Sita Sabu dan Barang Bukti Lain dari Tersangka!

    “Pelaku AL berhasil diamankan pada Rabu, 8 Januari 2025, sekitar pukul 01.30 WITA. Ia ditangkap di sebuah warung di Jalan Houling KM 64, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong,” ungkapnya seperti dikutip, Senin (20/1/2025).

    Sementara itu, pelaku RH, ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. “Penangkapan kedua pelaku merupakan hasil kerja sama antara Unit Resmob Polres HST dan Polres Balangan yang telah mengidentifikasi keberadaan mereka,” tambah Iptu Akhmad Priadi.

    Baca Juga :   Wakapolres Tanah Laut Sambut Bupati dan Wakil Bupati, Komitmen Tingkatkan Sinergi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI