Kemenpan-RB Resmi Atur PPPK Paruh Waktu: Peluang Emas Bagi Honorer, Ini Syarat dan Kriterianya

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan-RB) mengeluarkan aturan baru yang membuka peluang besar bagi tenaga honorer untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025.

    Aturan ini memberi kesempatan kepada tenaga honorer atau non-ASN yang terdaftar dalam database non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menjadi ASN melalui jalur PPPK.

    BACA JUGA:Kepastian Pencairan Gaji ASN & PPPK Tabalong Januari 2025, Cek Jadwalnya di Sini!

    Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

    PPPK Paruh Waktu adalah ASN yang diangkat dengan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. Pengangkatan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat tinggi madya di instansi pusat.

    Kategori Honorer yang Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

    Ada dua kategori tenaga honorer yang bisa mendapatkan peluang ini:

    Pelamar Melebihi Kuota Formasi PPPK Tahap I

    Tenaga honorer yang telah menyelesaikan seleksi PPPK tahap I tetapi tidak diangkat karena formasi penuh dapat menjadi PPPK Paruh Waktu.
    Peserta CPNS 2024 yang Tidak Lulus

    Peserta seleksi CPNS 2024 yang gagal tetapi terdaftar dalam database non-ASN BKN berpeluang langsung diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
    Kriteria Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

    Pelamar harus memenuhi kriteria berikut:

    1. Terdaftar dalam database non-ASN BKN.
    2. Pernah mengikuti seleksi PPPK tahap I atau CPNS 2024 tetapi tidak lulus.
    3. Tidak mendapatkan formasi sesuai kebutuhan instansi.
    4. Pengangkatan bersifat sementara selama masa transisi penataan tenaga non-ASN.
    5. Syarat Administratif PPPK Paruh Waktu

    Selain kriteria utama, pelamar juga wajib memenuhi syarat administratif:

    1. Memiliki ijazah sesuai persyaratan jabatan.
    2. Terdaftar di database BKN atau memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun.
    3. Telah mengikuti proses seleksi ASN 2024.
    4. Proses Pengangkatan dan Pemberhentian PPPK Paruh Waktu
    5. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan berdasarkan perjanjian kerja.
    Baca Juga :   Sopir Truk Terjepit di Jembatan Jalan Lintas Kaltim-Kalsel yang Runtuh

    Mekanismenya:

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI