Kemenpan-RB Resmi Atur PPPK Paruh Waktu: Peluang Emas Bagi Honorer, Ini Syarat dan Kriterianya
Ukuran Huruf:
- Terdaftar dalam database non-ASN BKN.
- Pernah mengikuti seleksi PPPK tahap I atau CPNS 2024 tetapi tidak lulus.
- Tidak mendapatkan formasi sesuai kebutuhan instansi.
- Pengangkatan bersifat sementara selama masa transisi penataan tenaga non-ASN.
- Syarat Administratif PPPK Paruh Waktu
- Memiliki ijazah sesuai persyaratan jabatan.
- Terdaftar di database BKN atau memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun.
- Telah mengikuti proses seleksi ASN 2024.
- Proses Pengangkatan dan Pemberhentian PPPK Paruh Waktu
- Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan berdasarkan perjanjian kerja.