Setelah diperiksa, satu paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening itu diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,27 gram.
Pada saat ditanya, MR mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang yang bernama Abah Gaul.
Turut diamankankan pula satu unit telepon genggam Merk Vivo 1904 warna biru dengan nomor simcard dan akun WhatsApp 0813-4876-0173 serta nomor imei 1 : 867541048652734 dan nomor imei 2 : 867541048652726.
Akibat perbuatannya ini, MR harus berurusan dengan hukum.
Saat ini ia diamankan di sel tahanan Polres Balangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Alfi)
Editor: Yayu







