Seorang Remaja di Banjarbaru Cabuli Pacarnya yang Masih Belia di Kuburan Cina, Polisi Pun Bertindak Cepat!

“Kejadian yang pertama terjadi pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2025, di atas kuburan cina Taman Makam Bodhi Karuna yang beralamat di Jalan A Yani Km 19 di Liang Anggang, kemudian sekitar pukul 04.00 wita tersangka membawa korban ke rumahnya di Perumahan Taman Asri Landasan Ulin untuk kembali dipaksa berhubungan badan sebanyak 2 kali,” ungkap Ipda Kardi.

Ipda Kardi juga menambahkan, dalam melancarkan aksi bejatnya, pelaku mengajak korban untuk jalan-jalan dan saat di tempat kejadian tersebut, kemudian pelaku melakukan bujuk rayu dan paksaan kepada korban, yang kemudian keduanya melakukan oral seks dan dilanjutkan dengan hubungan badan layaknya suami istri.

“Oleh karena itu, pelaku telah diamankan beserta barang bukti berupa selembar baju Sweater lengan panjang warna hitam putih bermotif logo Fendi, satu lembar celana panjang kain warna hitam, satu lembar BH warna abu-abu tua, satu lembar celana dalam warna hitam dan satu lembar tanktop warna hitam di Polres Banjarbaru untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Ipda Kardi.

Ipda Kardi mengaskan, Pelaku akan dijerat Tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) UU Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – undang dengan ancaman hukum penjara paling lama 12 Tahun.(Wartabanjar.com/Ikhsan)

editor: nur muhammad