WARTABANJAR.COM, MARABAHAN – Sat Reskrim Polres Barito Kuala (Batola) berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Mekar Sari, Kabupaten Barito Kuala (Batola). Pelaku, seorang pria berinisial SM (45), yang berprofesi sebagai pedagang dan kuli bangunan, diamankan pihak kepolisian setelah terbukti melakukan aksi bejat terhadap cucu tirinya sendiri. Kapolres Batola, AKBP Anib Bastian, melalui KBO Sat Reskrim, Ipda Rifai Sutanto, yang didampingi Kanit PPA Sat Reskrim, Ipda Anton, dan Kasi Humas, Iptu Ma’rum, mengungkapkan bahwa kejadian ini terungkap setelah ayah korban mempertanyakan asal-usul bayi yang dilahirkan korban. “Setelah ditanyakan oleh ayahnya, korban akhirnya mengaku bahwa dirinya telah beberapa kali berhubungan badan dengan pelaku,” ujar Rifai kepada awak media. Pelec3han tersebut diketahui telah berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2024. Saat ini, korban telah melahirkan dan bayinya berusia 8 bulan. Mendengar pengakuan anaknya, sang ayah langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada Minggu (19/5/2024). Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batola segera melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku yang melarikan diri ke Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. “Setelah kami lakukan penyelidikan, kami mendapatkan informasi bahwa pelaku melarikan diri ke Kutai Timur. Dengan bantuan anggota Opsnal Polres Kutai Timur, kami berhasil menangkap pelaku di sebuah rumah di Jalan Pangeran Antasari RT 03, Desa Karangan Dalam, Kecamatan Karangan, Kabupaten Kutai Timur,” jelas Rifai. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Batola untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 Jo 76D dan/atau Pasal 82 ayat 1 Jo 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Rifai.(Wartabanjar.com/Iqnatius Aprianus) editor: nur muhammad