WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Gerak cepat Polres Banjarbaru melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim mengamankan satu tersangka berinisial ARM (20), warga Landasan Ulin terkait tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, Sabtu (11/1/2025).
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius, melalui Kasi Humas Ipda Kardi Gunadi mengungkapkan, Penyelidikan diawali oleh diterimanya laporan kepada Unit PPA Satreskrim Polres Banjarbaru dari Orang tua korban terkait tindak pidana yang terjadi kepada putri Mereka pada Selasa (7/1/2025) yang lalu.
“Alhasil, pelaku diamankan saat bekerja di salah satu toko variasi di Jalan A Yani Km 21,” Ucap Ipda Kardi.
Lebih lanjut, Ipda Kardi menjelaskan, tersangka yang juga merupakan pacar korban melakukan aksi bejatnya sebanyak tiga kali, di dua tempat yang berbeda.
BACA JUGA:Kasus Pencabulan Sesama Jenis oleh Guru Honorer di Kupang, Polisi: Korban dan Pelaku Bertambah!







