Selain narkotika jenis Sabu, polisi menemukan 1 buah kotak rokok merk Sampoerna Mild warna hijau yang berisikan 6 paket narkotika jenis Sabu yang sebelumnya dibuang dan ditemukan di sekitar rumah.
Selain itu, ditemukan 1 buah tas selempang merk Arei warna hitam yang berisikan 2 paket narkotika jenis Sabu.
Di samping itu, barang bukti lainnya yang ditemukan oleh pihak kepolisian meliputi 1 buah sedotan plastik warna hitam, 1 buah handphone Android merk VIVO V21 lengkap dengan SIM card, serta uang tunai sebesar Rp. 800.000,-.
Terlapor beserta barang bukti telah dibawa ke ruang Satuan Reserse Narkotika Polres HSU untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kata Tersangka
Menurut keterangan tersangka P, narkotika jenis Sabu tersebut berasal dari pelaku lainnya, BI (46) Alias KAI KARAMBA. (berbagai sumber)
Editor: Yayu







