Miliki Sabu, Paman dan Keponakan di Murung Kupang Diringkus Sat Resnarkoba Polres HSU

WARTABANJAR.COM, AMUNTAI- Berawal dari laporan masyarakat, Satuan Reserse Narkotika Polres Hulu Sungai Utara (Sat Resnarkoba Polres HSU) telah berhasil menangkap tersangka berinisial P (24) dan paman tersangka berinisial S(53) di Desa Murung Kupang, pada Senin (6/1/2025).

Keduanya diamankan karena kedapatan memiliki, menyimpan, dan menguasai 8 paket Narkotika jenis Sabu dengan berat total 2.60 gram dan berat bersih 0.84 gram.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara, seperti dikutip dari laman Polres HSU, Jumat (10/1/2025).

BACA JUGA: BREAKING NEWS! Lagi! Gengster Bikin Onar Kota Banjarmasin, Hunus Samurai di Jalan A Yani Depan RSUD Ulin

Setelah menerima laporan dari warga, petugas melakukan penyelidikan dulu hingga akhirnya berhasil menemukan lokasi keberadaan terlapor di Desa Murung Kupang.

Kapolres HSU, AKBP Memiliki Bharata, S.H.,S.I.K melalui Kasat Resnarkoba, AKP Sutargo menyebutkan selama penggeledahan di rumah tersebut, disaksikan oleh Ketua RT setempat, ditemukan barang bukti yang signifikan.

Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti