WARTABANJAR.COM, AMUNTAI- Memiliki narkoba jenis sabu, pria berusia 53 tahun berinisial S harus berurusan dengan polisi.
Ia diringkus polisi dari Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (Polres HSU) pada Senin (6/1/2025) sekitar pukul 23.30 Wita di sebuah rumah di Desa Murung Kupang.
Dari tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti 3 (tiga) paket narkotika jenis Sabu dengan berat keseluruhan 0.72 gram dan berat bersih 0.12 gram.
Penangkapan terhadap terlapor dilakukan secara bersamaan dengan diamankannya P(24) (dalam perkara terpisah) yang berada bersebelahan dengan kamar yang ditempati terlapor.
Selama penggeledahan itu, turut disaksikan oleh Ketua RT setempat.
Polisi juga menemukan sebuah bungkusan plastik warna hitam yang tersembunyi di sela-sela lipatan baju.
Saat bungkusan tersebut dibuka, ditemukan 1 (satu) kotak kecil warna transparan yang berisikan 1 (satu) lembar plastik piper klip yang memuat 3 (tiga) paket narkotika jenis Sabu.
Menurut keterangan terlapor, barang haram tersebut diperoleh dari P (24) yang merupakan warga Desa Murung Kupang, Kecamatan Babirik, Kabupaten HSU.
Selain narkotika jenis Sabu, pihak kepolisian juga berhasil menyita barang bukti lainnya, termasuk 1 (satu) bungkus plastik piper klip warna transparan dan 1 (satu) buah sedotan plastik warna transparan (sendok).
Terlapor beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke ruang Sat Resnarkoba Polres HSU untuk proses penyidikan lebih lanjut.