WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Spanduk pemberitahuan pemberlakuan jalan dua arah di Jalan Cemara Raya Banjarmasin sudah terpasang.
Pemberlakuan jalan dua arah ini dimulai hari ini, Senin, 6 Januari 2025. Pihak Dishub Kota Banjarmasin melarang kendaraan parkir di badan jalan.
Sebelumnya Dishub Kota Banjarmasin akan melaksanakan uji coba pemberlakuan dua arah selama 3 bulan.
Baca Juga
Mobil Oleng Tabrak Bangunan di Jalan Negara Kandangan
Keputusan ini diambil menindaklanjuti aspirasi warga Kayutangi Kelurahan Sungai Miai yang menginginkan Jalan Cemara Raya dijadikan dua arah setelah melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Forum LLAJ dan Angkutan Jalan.







