WARTABANJAR.COM, SAMARINDA – Tim Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan menangkap dua tersangka berinisial AR dan ESN.
Keduanya diamankan di lokasi berbeda, yakni AR di Jalan Puri Mahkota II, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan.
Kemudian, ESN ditangkap di Jalan Kapten Soedjono, Kel.Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (28/12/24) sore, sebagaimana dikonfirmasi oleh Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, S.H., M.H.
Baca juga:Dua Pria Pembobol Alfamart Palam Raya Banjarbaru Berhasil Diringkus Polsek Cempaka
Kasus ini bermula pada Jumat (27/12/24) sekitar pukul 21.30 WITA di Jl. Wijaya Kusuma II, Samarinda Ulu.
Saat itu, korban yang baru selesai berolahraga sedang dalam perjalanan pulang.
Tiba-tiba, korban dipepet oleh dua pelaku yang menggunakan motor matic.
Pelaku merampas tas milik korban yang diletakkan di tengah motornya.
Korban sempat mengejar hingga ke simpang empat Katering Bunda, tetapi pelaku berhasil melarikan diri.
Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Ulu dan menyebutkan bahwa pelaku tidak menggunakan helm.
Baca juga:Viral! Peserta Tes CPNS Kemenag Kenakan Baju Pengantin Tinggalkan Acara Resepsi Pernikahan
Barang-barang yang dicuri antara lain sebuah tas warna merah maroon berisi kartu-kartu dokumen identitas korban, tiga kartu ATM, serta sebuah ponsel dengan diperkirakan total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp. 17.000.000,00.
Setelah menerima laporan, tim Opsnal Polsek Samarinda Ulu segera melakukan penyelidikan.