Polda Kalteng Tak Rinci Nama Korporasi, Tetapkan 46 Tersangka Karhutla
WARTABANJAR.COM, PALANGKA RAYA - Sepanjang musim kebakaran hutan dan lahan (karhutla) 2026 hingga 16 Oktober, Polda Kalteng menetapkan 46 tersangka.
Menurut Ini bertambah lima orang dibandingkan pengumuman 11 Oktober.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Budi Rachmat mengatakan pihaknya juga mendalami laporan dugaan keterlibatan korporasi.
Berdasarkan rekapitulasi penegakan hukum Posko Penanganan Darurat Bencana (PDB) Karhutla, sebanyak 46 tersangka tersebut berkaitan dengan penanganan 53 laporan polisi.
Dari jumlah laporan itu, 12 di antaranya berkaitan dengan korporasi.
Baca juga: Perempuan Pekerja Malam Pun Digeledah, Polda Kalsel Razia THM Banjarmasin
Baca juga: Polsek Banjarmasin Utara Telusuri Pelaku Tawuran Cemara Ujung, Dua Bocah Bersajam Diamankan
Selain laporan polisi, aparat juga mencatat 83 laporan informasi terkait dugaan karhutla di berbagai wilayah.
"Penanganan kasus karhutla terus kami lakukan. Setiap laporan yang masuk ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan untuk memastikan penyebab kebakaran serta pihak-pihak yang harus bertanggung jawab," ujar Budi, Minggu (18/10/2026).
Dalam perkembangan penanganan perkara, tercatat 90 penyelidikan dan 25 penyidikan.
Sementara itu, 16 berkas perkara telah memasuki tahap pertama, lima berkas perkara telah mencapai tahap dua, dan terdapat satu surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
"Berdasarkan sebaran penanganan kasus, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mencatat jumlah tersangka terbanyak. Wilayah tersebut memiliki 18 laporan informasi, 11 laporan polisi yang melibatkan perorangan, serta 13 tersangka," katanya.
Kabupaten Pulang Pisau juga mencatat angka cukup tinggi, dengan 10 tersangka.
Meski demikian, data rekapitulasi tersebut belum merinci nama-nama korporasi yang diselidiki.
Di sisi lain, besarnya angka penegakan hukum tersebut sejalan dengan luasnya dampak kebakaran yang terjadi sepanjang tahun ini.
Rekapitulasi karhutla 2026 mencatat sebanyak 6.494 kejadian dengan total luas lahan terbakar mencapai 19.170,57 hektare.
"Khusus periode 1 hingga 16 Oktober 2026, tercatat 1.198 kejadian kebakaran dengan luas lahan terbakar mencapai 2.891,68 hektare," ujarnya.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkapkan 99 persen karhutla disebabkan ulah manusia.
Pemerintah mempertegas penegakan hukum dengan mencabut dan membekukan izin 26 perusahaan yang dinilai melakukan pelanggaran karhutla termasuk di Kalteng.