Netizen Beberkan Data Pribadi Hakim yang Vonis Ringan Harvey Moeis

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Sosok hakim baik hati yang beri putusan vonis Harvey Mois 6,5 tahun penjara jadi sorotan publik.

    Hakim ini meringankan vonis karena tersangka sopan dan punya keluarga dalam kasus 300 T.
    Ketua Majelis Hakim tersebut Eko Aryanto, SH MH yang data identitasnya ramai-ramai disebarluaskan oleh hacker @volt_anonym

    Dalam unggahannya @volt_anonym membeberkan identitas NIK, nomer hp, hingga alamat lengkap, juga 2 identitas.

    Selain itu dibeberkan juga profil lengkap oleh akun @dhemit_is_back01

    Baca juga:Viral! Peserta Tes CPNS Kemenag Kenakan Baju Pengantin Tinggalkan Acara Resepsi Pernikahan

    Pendidikan :
    SD, Lulus Tahun 1981
    SLTP/Sederajat ,Lulus Tahun 1984
    SLTA/Sederajat, Lulus Tahun 1987
    S-1,di Universitas Brawijaya ,Jurusan
    S-1 Ilmu Hukum, Lulus Tahun 1992
    S-2, di Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, Jurusan S-2 Ilmu Hukum, Lulus Tahun 2011

    “Oh ya si bapak hakim yang baik hati ini juga pernah kena dugaan kasus penyalahgunaan jabatan di PN Tulungagung Jawa Timur,” tulisnya dalam keterangannya.

    Seperti diketahui, Hakim Ketua Eko Aryanto membacakan vonis Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah.

    Suami aktris Sandra cantik Dewi itu, divonis pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan (6,5 tahun).

    Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Harvey 12 tahun penjara.

    Selai pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar subsider kurungan 6 bulan.

    Selain itu, membayar pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. (berbagai sumber)

    Baca Juga :   VIRAL! Nenek Bawa Tas Penuh Uang Diduga Palsu di Pasar Sampit, Disuruh Belanja oleh Orang Tak Dikenal

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI