WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Unit Reskrim Polsek Cempaka berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Toko Alfamart Lambung Mangkurat Jalan Palam Raya Komplek Lambung Mangkurat Rt.013 Rw.001 Kelurahan Palam, Kecamatan Cempaka, Kota Banjararu, Sabtu (28/12/2024).
Pelaku dua orang pria, masuk ke dalam Alfamart dengan merusak plafon di bagian belakang ruang kasir.
Baca juga:Viral! Peserta Tes CPNS Kemenag Kenakan Baju Pengantin Tinggalkan Acara Resepsi Pernikahan
Dari tangan dua pelaku polisi berhasil menyita barang-bukti:
– 73 barang dengan bagai merk (Rokok dan lainnya).
– Uang tunai sebesar Rp. 68.000.- (Enam puluh delapan ribu rupiah) yang diambil didalam cassier
– 5 (lima) Keranjang Alfamart
– 1 (satu) Buah tas tanpa merk
– 1 (satu) Buah tad kecil dgn merk JUNZIDAISHU
– 1 (satu) Buah Tang
– 1 (satu) Buah Pahat
– 1 (satu) Buah Baju Merk Sany
– 1 (satu) Buah Celana Pendek merk Nike
– 1 (satu) Buah Senter warna hitam tanpa merk.
Atas kejadian tersebut, Pelaku dijerat dengan kasus Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan, sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) KUHPidana. (ernawati)
Editor: Erna Djedi