1. Pada Selasa (24/12/2024), tim gabungan yang terdiri dari Unit Resmob Subdit 3 DitReskrimum Polda Kalsel, Unit Resmob Polres Banjar, Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Banjar, Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu, dan Unit Resmob Polres Tanah Bumbu, menerima informasi bahwa P terlihat di Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
  2. Tim segera bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan
  3. Penyisiran dilakukan di sekitar Desa Bersujud pada Rabu (25/12/2024), namun keberadaan P belum dapat dipastikan
  4. Pada Kamis (26/12/2024) sekira pukul 15.00 WITA, tim kembali menerima informasi bahwa P berada di sebuah langgar di Desa Bersujud
  5. Tim gabungan langsung bergerak menuju lokasi tersebut hingga berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan
  6. Setelah ditangkap, P dibawa ke Polres Banjar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.