Tersandung Kasus Judi Online, Selebgram Cantik Balangan Terancam 6 Tahun Penjara

    WARTABANJAR.COM, PARINGIN – Selebgram muda berinisial AR (19) asal Kabupaten Balangan harus mendekam di balik jeruji besi setelah aksinya mempromosikan situs judi online terungkap oleh Polres Balangan.

    AR, yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga kedai di Jalan A Yani, Kecamatan Paringin Selatan, ditangkap polisi setelah ditemukan bukti keterlibatannya dalam promosi aktivitas ilegal tersebut.

    BACA JUGA:Promosikan Judi Online, Selebgram Balangan Diamankan Polisi

    Kasatreskrim Polres Balangan, AKP Galuh Rizka Pangestu, mengungkapkan bahwa AR menggunakan popularitasnya di media sosial untuk menjalin kontrak promosi dengan pihak pengelola situs judi online.

    “Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa AR telah mempromosikan situs judi online selama hampir satu tahun. Ia menerima bayaran yang cukup besar, mulai dari Rp 1.000.000 hingga Rp 1.500.000 di awal kontrak, kemudian Rp 800.000 setiap bulan untuk dua kali unggahan setiap hari,” ungkap AKP Galuh pada Jumat (27/12/2024).

    Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk telepon genggam, tangkapan layar percakapan antara AR dan pihak pemberi kontrak, serta bukti transfer uang ke rekening AR. Bukti-bukti ini memperkuat tuduhan bahwa AR secara aktif mendukung promosi perjudian online, yang saat ini menjadi fokus pemberantasan oleh Polri.

    Langgar UU ITE

    Tindakan AR dinyatakan melanggar Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

    “Kasus ini tidak berhenti pada penangkapan AR. Kami akan mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan di balik promosi ini, termasuk pihak pemberi kontrak,” tegas AKP Galuh.

    Baca Juga :   Rahasia Keberkahan Hidup: Ini Waktu Terbaik Membaca Surah Al-Waqiah, Al-Mulk, dan Ar-Rahman

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI