Tersandung Kasus Judi Online, Selebgram Cantik Balangan Terancam 6 Tahun Penjara

Tindakan AR dinyatakan melanggar Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

“Kasus ini tidak berhenti pada penangkapan AR. Kami akan mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan di balik promosi ini, termasuk pihak pemberi kontrak,” tegas AKP Galuh.

BACA JUGA:Selebgram Chandrika Chika Dilaporkan Atas Kasus Penganiayaan

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak tergiur dengan keuntungan instan dari aktivitas ilegal.

“Judi online tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menjadi perangkap yang merugikan masyarakat. Sistemnya dirancang agar pemain terus mengalami kerugian,” tutup AKP Galuh.(Wartabanjar.com/Alfi)

editor: nur muhammad