“Kecuali ada definisi yang memasukkan korupsi sebagai tindak pidana ekonomi,” tambahnya.
Harli juga menyebutkan, jika pemerintah ingin menerapkan mekanisme denda damai bagi koruptor, maka perlu dilakukan revisi terhadap UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan.
Revisi terkait Pasal 35 ayat (1) huruf k, dengan memasukkan tindak pidana korupsi sebagai bagian dari tindak pidana ekonomi.
Baca juga:Kejagung Kebut Pemberkasan ‘Makelar Kasus’ Zarof Ricar
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengusulkan pemberian pengampunan kepada pelaku tindak pidana, termasuk koruptor, melalui mekanisme denda damai.
Menurut Andi, usulan denda damai bagi koruptor merupakan salah satu bentuk kebijakan pengampunan yang diajukan Presiden Prabowo Subianto.(pwk)
Editor:purwoko






