Kejagung Pastikan Denda Damai untuk Koruptor Tak Dikenal dalam UU Tipikor

     

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Sempat muncul usulan dari pemerintah untuk menerapkan mekanisme denda damai bagi pelaku tindak pidana korupsi (koruptor). Pihak Kejaksaan Agung pun memberikan tanggapan.

    Menurut Kejagung, mekanisme tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menjelaskan, mekanisme denda damai sebenarnya telah diatur dalam Pasal 35 ayat (1) Huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan).

    Baca juga:Anggap Vonis Hakim Terlalu Berat, Robert Indarto Akan Ajukan Banding

    Namun, penerapannya hanya berlaku untuk tindak pidana ekonomi tertentu seperti pelanggaran bidang kepabeanan dan bea cukai.

    “Penyelesaian secara denda damai yang dimaksud dalam pasal ini adalah untuk UU sektoral,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Selasa (24/12) terkait denda damai bagi koruptor.

    Harli menegaskan mekanisme denda damai belum diatur dalam UU Tipikor, baik dalam Pasal 1, 2, maupun 3.

    “Kecuali ada definisi yang memasukkan korupsi sebagai tindak pidana ekonomi,” tambahnya.

    Harli juga menyebutkan, jika pemerintah ingin menerapkan mekanisme denda damai bagi koruptor, maka perlu dilakukan revisi terhadap UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan.

    Revisi terkait Pasal 35 ayat (1) huruf k, dengan memasukkan tindak pidana korupsi sebagai bagian dari tindak pidana ekonomi.

    Baca Juga :   Jadi Korban Rasisme, Ojol di Palangka Raya Mengadu ke Polda Kalteng

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI