WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Robert Indarto, Direktur PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) yang merupakan terdakwa kasus timah, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penasihat hukum Robert Indarto, Handika Honggowongso dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (24/12), mengatakan bahwa putusan pidana penjara 8 tahun dan membayar uang pengganti sebesar Rp1,92 triliun yang dijatuhkan kepada kliennya sangat berat.
Dikatakan, kliennya tidak akan bisa membayar uang pengganti yang dinilai tidak wajar.
Baca juga:Terbukti Korupsi di Kasus Timah, Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun
“Sampai jual celana kolor pun, Pak Robert Indarto tidak akan bisa melunasi uang pengganti itu,” ucapnya.
Handika juga memastikan bahwa kliennya tidak menikmati hasil senilai Rp1,92 triliun dari kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015—2022 itu.
“Uang sebesar itu benar-benar tidak dinikmati oleh Robert Indarto,” ucapnya.







