WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Hakim pengadilan di tingkat banding memperberat hukuman terhadap aktor Ammar Zoni.
Ammar Zonir yang di pengadilan negeri mendapat vonsi 3 tahun, bertambah menjadi empat tahun penjara setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menerima banding dari jaksa penuntut umum (JPU).
Putusan ini disampaikan pada Minggu (10/11/2024), dan Ammar Zoni hanya bisa menerima dengan pasrah, menurut kuasa hukumnya, Jon Mathias.
“Kami sudah memberitahukan hasil putusan ini kepada Ammar, dan dia hanya bisa pasrah,” ujar Jon saat dihubungi media.
Jon mengungkapkan, pihaknya kini tengah mempersiapkan materi kasasi untuk meringankan hukuman Ammar Zoni.
Hal ini lantaran JPU yang merasa tidak puas dengan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, berencana mengajukan kasasi untuk memperberat hukuman mantan suami Irish Bella tersebut.
“Kami sedang menyiapkan materi kontra-memori kasasi yang diajukan oleh jaksa, yang ternyata juga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA),” tambah Jon.
Sebagai informasi, Ammar Zoni ditangkap untuk ketiga kalinya pada 12 Desember 2024 di sebuah apartemen di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, terkait kasus narkoba.







