Dia pun berharap banding yang akan mereka ajukan bisa memberikan keadilan.
“Mudah-mudahan di tingkat banding, kami akan mendapatkan keadilan sesuai fakta yang terungkap di persidangan,” ucapnya.
Diketahui, Robert Indarto dijatuhi pidana penjara 8 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,92 triliun.
“Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua Eko Aryanto dalam sidang yang digelar pada Senin (23/12).
Baca juga:Kejagung Ungkap Kerugian Kasus Timah Harvey Moeis Cs Membengkak Capai Rp300 Triliun
Sebelumnya, Robert dituntut pidana penjara selama 14 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 1 tahun, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,92 triliun subsider 8 tahun penjara.(pwk)
Editor:purwoko







