Aktifis Anti Korupsi: Memberi Maaf Koruptor Sebagai Tindakan Ilegal
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang akan memberi maaf koruptor tidak sejalan dengan makna kejahatan korupsi. Pasalnya, Korupsi dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa yang memerlukan upaya luar biasa pula untuk pemerintah mengatasinya.
Demikian dikatakan Kelompok Masyarakat Sipil Antikorupsi seperti dikutip Wartabanjar.com dari keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin 23/12/2024). Menurut Laode M Syarif dari Direktur Eksekutif Kemitraan, bila tidak ditanggulangi secara luar biasa, maka upaya memberikan efek jera pada koruptor semakin jauh dari tujuannya.
"Pengampunan kepada koruptor tersebut dapat dipastikan akan semakin memperburuk kondisi perlawanan terhadap korupsi yang kini telah melemah. Kondisi tersebut jelas juga tak menguntungkan pemerintahan Prabowo Subianto karena wabah korupsi juga mengancam program-program strategis pemerintah," katanya.
Baca juga: Akhirnya Polda Kalsel Tetapkan 2 Tersangka Penimbunan Limbah Medis Berbahaya di Tatah Cina
Dalam memberikan efek jera bagi koruptor, menurutnya, pemerintah tidak melakukannya dalam koridor yang luar biasa. Jika pemerintah serius ingin mengoptimalkan pengembalian kerugian yang diakibatkan praktik korupsi, alih-alih memberi pengampunan, pemerintah semestinya segera merealisasikan pengesahan RUU Perampasan Aset yang telah molor sejak 2012 lalu.
"RUU tersebut patut dilihat juga sebagai upaya pemulihan keuangan negara terhadap kerugian kejahatan ekonomi, termasuk korupsi. Jika aturan tersebut disahkan, maka koruptor tidak perlu lagi untuk mengembalikan kerugian negara secara sukarela. Sebab, telah ada mekanisme hukum yang ditempuh agar pengembahwbalian kerugian negara jauh lebih optimal," katanya lagi.
Hal senada juga disampaikan Kepala Divisi Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi ICW, Almas Sjafrina bahwa wacana itu menunjukkan komitmen pemerintah yang menganggap korupsi sebagai kejahatan luar biasa namun tak disertai penanganan luar biasa.
Baca juga: Sadis! Lelaki ini Membakar Seorang Wanita di Kereta Gara-Gara…
"Pengampunan kepada koruptor merupakan bentuk anomali kebijakan melawan korupsi yang juga bertentangan dengan perangkat hukum yang berlaku," kata Almas.
Oleh karena itu, Kelompok Masyarakat Sipil Antikorupsi mendesak Presiden Prabowo menghentikan wacana AMNESTI Koruptor yang memberi maaf mereka karena bertentangan dengan hukum yang sedang berlaku. Presiden harus mengingat sumpahnya untuk menjalankan Undang-Undang, bukan untuk melanggar Undang-Undang.
Selain itu Presiden harus memfokuskan kinerja untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset agar para koruptor dapat dimiskinkan. Dengan demikian, negara bisa merampas aset-aset yang didapatkan secara ilegal (illicit enrichment) dan aset-aset yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya (unexplained wealth). Hal ini sejalan dengan United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Tol Pandaan-Malang: Truk Vs Bus Rombongan SMP IT Bogor, 4 Nyawa Melayang
Presiden juga harus memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mendukung pimpinan yang baru untuk merekrut secara mandiri para penyelidik dan penyidik independen KPK. Hal itu agar KPK tidak tergantung pada Kepolisian.
"Keempat, mengembalikan independensi Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai semula," pungkasnya. (SidiK Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko