WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penimbunan limbah medis Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di kawasan permukiman penduduk, Jalan Tatah Cina, Komplek Pesona Modern RT 01 RW 01, Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar. Dua tersangka yang berinisial R dan Y tersebut diketahui bekerja sebagai karyawan perusahaan transportir limbah B3. Limbah ini seharusnya dikirim ke Banten untuk dimusnahkan, namun justru ditimbun di lokasi tersebut. BACA JUGA:Polda Kalsel Ungkap Tindak Pidana Pembuangan Ilegal Limbah Medis di Kabupaten Banjar Kronologi Penetapan Tersangka Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi, melalui AKP Catur Widiyanto SE dari Subdit Penmas Bid Humas, menjelaskan bahwa limbah medis ini ditemukan terkubur di area rawa dan ditutup dengan tanah. Operasi penggalian dilakukan pada Senin (23/12/2024) menggunakan alat berat excavator untuk mengumpulkan barang bukti. Barang bukti limbah medis tersebut kemudian dimuat ke dalam kontainer dan dipindahkan ke gudang di Komplek LIK, Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru. Selanjutnya, limbah akan dikirim ke Bekasi untuk proses pemusnahan. Penggrebekan Dipimpin Langsung Kapolda Kalsel Kasus ini terungkap berkat penggrebekan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Kalsel beberapa waktu lalu. Operasi tersebut bahkan dipimpin langsung oleh Irjen Pol Winarto SH MH saat masih menjabat sebagai Kapolda Kalsel. Dalam operasi sebelumnya, pihak kepolisian juga mengamankan tiga orang pelaku dan menduga limbah medis ini berasal dari beberapa rumah sakit di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. Dampak pada Lingkungan Penimbunan limbah medis di lokasi permukiman ini menimbulkan kekhawatiran besar, mengingat potensi dampaknya terhadap kesehatan warga sekitar dan lingkungan. Limbah B3 yang berbahaya ini mencakup jarum suntik bekas, bahan kimia, hingga sisa obat-obatan. BACA JUGA:Jadi Lokasi Pembuangan Limbah Medis, Warga Lapor ke Ditreskrimsus Polda Kalsel Ditreskrimsus Polda Kalsel menegaskan akan terus menyelidiki kasus ini, termasuk menelusuri jaringan yang terlibat dalam penimbunan ilegal limbah medis berbahaya tersebut. "Kami akan mendata lebih lanjut identitas para korban lingkungan dan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku," tegas AKP Catur.(Wartabanjar.com/berbagai sumber) editor: nur muhammad