Jadi Lokasi Pembuangan Limbah Medis, Warga Lapor ke Ditreskrimsus Polda Kalsel
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJAR - Warga melaporkan penyalahgunaan lahan sebagai tempat pembuangan limbah medis di Jalan Tatah Cina, Kompleks Perumahan Modern 2, Kertak Anyar, Kabupaten Banjar ke Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel, Senin (18/11/2024). Kapolda Kalsel, Irjen Pol Winarto menyampaikan, kronologis pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga, sehari sebelumnya.
"Anggota Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Kalsel melakukan penyelidikan terkait adanya laporan pembuangan limbah B3 atau limbah medis yang terjadi di sebuah lahan kosong yang ada di Kertak Hanyar," ucap Winarto kepada awak media termasuk Wartabanjar.com.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan pihaknya menemukan barang bukti limbah di lahan tersebut.
Baca juga: Fasilitasi Kajian Kemenko PMK Terkait Pemberdayaan Perempuan Desa, Bappedalitbang Banjar Tegaskan Komitmen ini
"Barang bukti ditemukan ada yang dibakar, dan ada yang siap ditimbun di tanah. Lalu di samping lahan tersebut petugas juga menemukan tumpukan limbah B3 medis di dalam kotak atau dus di samping rumah kosong yang dijadikan gudang penyimpanan limbah medis tersebut," jelasnya.
Petugas juga mendapati sebuah rumah kosong yang dijadikan gudang limbah itu dijaga oleh seorang pria berinisial FZ.
"Menurut keterangan dari FZ, limbah medis itu berasal dari Kabupaten Hulu Sungai Utara, yang dibawa menggunakan satu unit mobil box Isuzu Traga warna putih," terangnya.
Setelah diangkut dan sampai di lahan kosong, terang Kapolda, limbah ini kemudian dibongkar. Sebagian ada yang dibakar dan sisanya ditimbun di dalam tanah.
Ia menambahkan, di lahan tersebut ditemukan limbah B3 medis sebanyak 160 kotak atau dus yang terbungkus plastik. Selain itu di dalam rumah kosong ditemukan juga sebanyak 162 kotak atau dus.
Baca juga: Proyek Revitalisasi Sungai Veteran Tahap I Dimulai, Berlaku Rekayasa Arus Lalin
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga mengamankan para saksi yakni JD (46) supir mobil box, FZ (47) buruh penimbun limbah dan YS si pemilik lahan tempat penimbunan limbah B3 medis.
Petugas juga mengamankan terlapor RZ (39), karyawan yang bekerja di perusahaan PT. HGB di Kota Banjarmasin. Para pelaku, saksi serta barang bukti sudah dibawa ke kantor Dit Reskrimsus Polda Kalsel guna proses hukum lebih lanjut. (Thania Ang)
Editor: SIdik Purwoko