Tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 76 tentang Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Hukuman maksimal 20 tahun penjara menanti pelaku.
Pengakuan dan Penyesalan
Dalam pemeriksaan, Rika mengaku tidak berniat membunuh korban. Ia berdalih hanya ingin “menyakiti” adik iparnya.
“Nyesal aku. Sumpah tidak ada niat saya untuk membunuh, hanya ingin menyakiti. Aku tidak menyangka kejadian seperti ini,” ujarnya, Kamis (20/12/2024), dikutip dari Tribun Sumsel.
Rika juga mengaku merasa tidak diterima oleh keluarga suaminya, meski tak ada konflik besar dalam rumah tangganya.
“Saya meminta maaf kepada keluarga korban,” tutup Rika penuh penyesalan.
Tragedi ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban dan masyarakat. Publik mendesak penegakan hukum maksimal bagi tersangka agar keadilan bagi ANF terwujud.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: nur muhammad






