Baca juga: Rangkul Mantan Jamaah Islamiyah Kembali Ke NKRI Begini Respon Kapolri
Terhadap dua tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 35 Jo Pasal 9 dan/atau 29 Jo Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Karena itulah, masyarakat diharapkan lebih berhati-hati agar tidak menjadi korban keganasan para penjahat kelamin seperti keduanya. Kamera pengintai atau kamera tersembunyi pada umumnya digunakan sebagai pelengkap keamanan.
Baca juga: Kalah Tipis 0 – 1 dari Filipina, Indonesia Gagal Melaju ke Semifinal Piala AFF
Namun akhir-akhir ini peralatan canggih itu justru disalahgunakan pihak-pihak yang tak bertanggungjawab. Kamera pengintai ini kerap disembunyikan di tempat tertentu untuk mengintai kegiatan yang bersifat pribadi dan menyebarkan video porno korbannya.
Agar lebih waspada, ada beberapa cara untuk mendeteksi adanya kamera tersembunyi. Salah satunya dengan memanfaatkan smartphone Android anda dengan menginstal aplikasi Hidden Camera Detector yang sesuai di Google Playstore anda. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko






