WARTABANJAR.COM, PARINGIN – Selebgram di Kabupaten Balangan harus beurusan dengan hukum lantaran kasus judi online.
Adalah perempuan berinisial AR (19) tahun, penjaga kedai di Jalan A Yani, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan.
AR dilaporkan turut mempromosikan situs judi online yang saat ini gencar diberantas oleh Polri dan jajaran.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan, ternyata AR sudah cukup lama mempromosikan situs tersebut melalui akun media sosialnya yakni lewat akun instagram yang ia kelola secara pribadi.
Baca Juga
Kebakaran di Jalan Wildan Sari 7 Banjarmasin Hanguskan 3 Rumah
Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasatreskrim Polres Balangan, AKP Galuh Rizka Pangestu menerangkan, dari hasil pemeriksaan dan saat ditanya, AR mengakui kalau akun yang mempromosikan judi online tersebut adalah miliknya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, AR mengakui sudah mempromosikan situs judi online selama kurang lebih satu tahun,” ucap AKP Galuh, Jumat (20/12/2024).
Tersangka melakukan kontrak kerjasama yang awalnya dibayar berkisar Rp 1 juta hingga 1,5 juta. Lalu kontrak berlanjut yang setiap bulannya dibayar Rp 800 ribu untuk dua kali unggah setiap harinya.
Tindakan AR yang mempromosikan situs judi online ini dianggap melanggar tindak pidana UU ITE pasal 27 ayat 2 dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara dan denda maksimal satu miliar.
Adapun barang bukti yang turut diamankan atas penangkapan perempuan tersebut di antaranya telepon genggam, tangkapan layar percakapan antara AR dan pemberi kontrak serta nomor rekening.