WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Berbagai wacana terkait pelaksanaan pemilu maupun pilkada mengemuka akhir-akhir ini, menyusul berbagai pengalaman tahun 2024 ini. Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengusulkan Undang-Undang Pemilu dan Pilkada dapat dijadikan satu.
Hal itu disampaikan Afifuddin merespons adanya wacana revisi aturan pemilu, terutama UU Pilkada harus bersamaan dengan UU yang berkaitan dengan pemilu lainnya.
Baca juga:KPU Beri Tanggapan Begini Jika Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD
“Mumpung mau ada aturan Undang-Undang Pemilu dan Pilkada, kalau bisa dijadikan satu. Itu juga menjadi concern kita. Kenapa? Karena kalau itu juga dilakukan, maka ada transisi lagi nanti soal masa akhir jabatan dan selanjutnya,” kata Afifuddin di Jakarta, Jumat.
Dia menjelaskan bahwa pemilu diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Sementara pilkada diatur pada UU Nomor 10 Tahun 2016.
Menurutnya, Pilkada Serentak 2024 yang dilakukan di tahun yang sama dengan pilpres dan pileg terasa sangat melelahkan.
Tak hanya itu, dirinya mengakui KPU belum sempat melakukan evaluasi atas penyelenggaraan pilpres dan pileg, akan tetapi sudah harus berhadapan dengan Pilkada 2024.
“Sebagian orang mungkin membayangkan mungkin waktu untuk pileg, pilpres agak digeser, seperti 2 tahun, misalnya, gitu. Nah itu tentu berdampak terhadap riset keserentakan yang sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya seperti dikutip Antara.
Meski begitu, ihwal tersebut masih bersifat usulan, pandangan, dan wacana. Hal ini pun masih harus dibahas lebih dalam, karena apa pun yang akan dibahas serius di DPR harus melalui kajian mendalam dulu.