RALB KUD Mukti Tama Memanas! Aktivis Tuding Perusahaan Main Uang, H Paiman Terpilih Jadi Ketua Baru
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) KUD Mukti Tama berlangsung panas di halaman Kantor Desa Asri Mulya, Kecamatan Jorong, Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan, pada Senin (24/03/2025).
Acara ini digelar untuk mengisi kekosongan kepengurusan koperasi yang sudah 13 tahun tak terisi sejak 2012. Keputusan membentuk kepengurusan baru dinilai sangat penting demi keberlangsungan organisasi dan pengelolaan koperasi yang lebih baik.
Sejumlah undangan hadir, seperti Camat Jorong dan beberapa kepala desa. Selain itu, 243 anggota pemegang Kartu Tanda Anggota (KTA) Plasma PT KJW turut serta memperjuangkan hak-hak mereka.
Namun, Kepala Desa Asam-Asam tidak hadir dalam rapat ini, meski forum ini berpotensi menentukan masa depan lahan plasma sawit masyarakat, termasuk di desanya.
Aktivis Bongkar Dugaan Intervensi Perusahaan
Sebelum pemilihan pengurus dimulai, anggota koperasi, H. Jantra, mempertanyakan keterlibatan organisasi seperti LKB PAC Jorong, HMI Tala, dan Aktivis Pemuda dalam RALB ini.
BACA JUGA:BREAKING NEWS Mobil Terbalik di Karang Intan, Warga Berjuang Selamatkan Sopir
Menanggapi hal tersebut, perwakilan Aktivis Pemuda, Aflu, menegaskan bahwa mereka hadir atas permintaan masyarakat sebagai fasilitator dalam perjuangan hak pemegang KTA Plasma PT KJW.
"Kami tidak dibayar, Pak. Kami berdiri untuk masyarakat dan tidak akan mengkhianati mereka sampai lahan mereka kembali," tegas Aflu.
Ia juga mengungkapkan dugaan bahwa pihak perusahaan mencoba menyusupi perjuangan masyarakat dengan uang. Namun, aktivis tetap berpegang teguh pada prinsip mereka.
RALB Sah, Pemilihan Pengurus Baru Digelar
Kepala Desa Karang Rejo, Fendi, memastikan bahwa rapat tetap berjalan karena telah memenuhi kuorum minimal, yakni 20% dari total anggota koperasi.
“Harapan kami, kepengurusan yang baru bisa menyelesaikan berbagai permasalahan koperasi dan menyejahterakan anggota,” ujarnya.
Hj. Yuli, sekaligus pemilik KTA Plasma Desa Muara Asam-Asam, menegaskan bahwa RALB sebelumnya yang digelar di Pelaihari cacat prosedur karena tidak ada undangan resmi dari Ketua Koperasi KUD Mukti Tama.
Menurutnya, sesuai Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 19 Tahun 2015, RALB harus melalui tiga kali pemberitahuan kepada pengurus sebelum dapat dilakukan tanpa kehadiran mereka. Namun, aturan ini tidak dipenuhi dalam RALB sebelumnya.
“RALB di Pelaihari tidak sesuai prosedur, sehingga keabsahannya patut dipertanyakan,” ujar Hj. Yuli.
Setelah berbagai diskusi, pemilihan pengurus KUD Mukti Tama periode 2025-2030 akhirnya digelar. Sidang dipimpin oleh Hj. Yuli, dengan Ali Akbar dan Fendi sebagai Wakil Pimpinan Sidang.
Melalui mekanisme voting, H. Paiman terpilih sebagai Ketua KUD Mukti Tama periode 2025-2030 dengan mayoritas suara. Ia diberi kewenangan untuk menentukan sekretaris dan bendahara demi efektivitas kepengurusan.
Saat dimintai tanggapan terkait RALB sebelumnya di Pelaihari, H. Paiman mengaku tidak mengetahui detailnya karena tidak menerima undangan.
“Kami berkomitmen untuk amanah dan memperjuangkan hak masyarakat agar lahan mereka kembali sesuai KTA. Kami juga akan melakukan inventarisasi lahan secara menyeluruh,” tegasnya.
Dengan kepengurusan baru, diharapkan KUD Mukti Tama dapat kembali beroperasi optimal demi kesejahteraan anggotanya.(Wartabanjar.com/Gazali)
editor: nur muhammad