WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Dua orang dilakukan cekal dengan larangan bepergian ke luar negeri, terkait penanganan kasus dugaan korupsi di PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero Tbk.
Diperoleh keterangan pihak KPK berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap dua orang tersebut.
Baca juga:Kantor OJK Turut Digeledah KPK Terkait Kasus Dana CSR BI
“Pada tanggal 11 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1637 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap dua orang warga negara Indonesia dengan inisial DM dan HNN,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Tessa mengatakan penyidik menerapkan larangan bepergian keluar negeri tersebut karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait.
Larangan bepergian keluar negeri tersebut berlaku untuk enam bulan.
Dalam penyidikan dugaan korupsi tersebut penyidik KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Namun penyidik KPK belum memberikan konfirmasi mengenai apakah dua orang yang dicegah tersebut adalah pihak yang ditetapkan tersangka.
Perkara tersebut masuk ke tahap penyidikan tanggal 9 Desember 2024 dengan langsung menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Baca juga:Mantan Istri Dirut PT Taspen Diperiksa Penyidik KPK, Dicecar Soal Aliran Uang
Tessa menerangkan dugaan korupsi tersebut diduga terjadi pada proyek-proyek di Divisi Engineering, Procurement and Construction (EPC) PT PP tahun 2022-2023.