Kecamatan Gambut Laksanakan Evaluasi APBDes 2025, Ini Tujuan yang Ingin Dicapai

Camat Gambut Ahmad Fauzan menyampaikan dasar hukum kegiatan ini adalah Perbup 54 tahun 2018, sebagai mana pasal 34 ayat 1 yang berbunyi Bupati mendelegasikan wewenang dalam evaluasi rancangan peraturan desa tentang APBDes kepada camat.

“Evaluasi ini memiliki sasaran untuk memperoleh data dan informasi yang akan menjadi dasar untuk memberikan penilaian kepada desa dalam kaitannya dengan kepatuhan penyusunan dan penetapan rancangan peraturan desa tentang APBDesa,” ujar Fauzan, Kamis (19/12/2024).

Sekretaris Camat Gambut Ramdani, menyampaikan, evaluasi rancangan APBDesa tahun 2025 merupakan proses penting untuk memastikan penggunaan dan pengelolaan dana desa sesuai dengan kebutuhan dan prioritas masyarakat.

Pambakal Desa Keladan Baru menyampaikan untuk kegiatan evaluasi APBDes bersama Sekretaris Desa Helmi, Bendahara Desa Sufian Sauri dan Kepala Urusan umum dan Perencanaan Muhammad Ridwan serta Anggota BPD Masrani.

“Kegiatan evaluasi APBDes 2025 ini kami mendapat bimbingan dari Tim Evaluasi, salah satunya kami diberitahu ada sebagian suatu bidang belum teranggarkan. Manfaatnya bisa melaksanakan perbaikan sebelum diajukan kepada BPD untuk menetapkan kegiatan yang dilakukan dilaksanakan di 2025,” katanya. (*/mcbanjar)

editor: nur muhammad