WARTABANJAR.COM, GAMBUT- Sebanyak 23 bangunan liar di Desa Kayu Bawang, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Rabu (15/4/2026).

Bangunan yang awalnya diduga sebagai warung makanan dan minuman itu ternyata menyediakan fasilitas karaoke hingga kamar, sehingga diduga melanggar aturan ketertiban sosial.

Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Banjar, Agus Siswanto, mengatakan temuan tersebut diperoleh dari hasil penyelidikan di lapangan sebelum dilakukan penertiban.

“Ada 23 bangunan liar yang berkedok warung nasi dan kopi, namun dari hasil penyelidikan terdapat room karaoke. Bahkan ada beberapa yang menyediakan kamar,” ujarnya.

Menurutnya, selain melanggar Perda Ketertiban Sosial, bangunan tersebut juga menyalahi sejumlah aturan lain, seperti Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), Perda Pedagang Kaki Lima (PKL), serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Hal itu karena bangunan berdiri di lokasi terlarang, seperti sempadan jalan, bahu jalan, hingga jalur hijau.

Agus menegaskan, penertiban dilakukan setelah melalui tahapan sosialisasi dan peringatan kepada pemilik bangunan.

“Kami sudah memberikan sosialisasi sejak satu bulan sebelum Ramadan dan menyampaikan tiga kali peringatan. Sebagian ada yang membongkar sendiri, namun yang masih bertahan kami lakukan pembongkaran paksa,” jelasnya.

Dalam operasi tersebut, petugas juga menemukan sejumlah botol minuman beralkohol di lokasi, meskipun sebelumnya tidak ditemukan saat tahap sosialisasi.

”Penertiban ditargetkan selesai dalam satu hari dengan total 23 titik bangunan,” ungkap Agus.

Kegiatan ini melibatkan sejumlah pihak, di antaranya TNI-Polri, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Satlinmas Desa Kayu Bawang, Detasemen Polisi Militer, PLN, Dinas PUPRP, serta Dinas Kesehatan.

”Kami berharap langkah tersebut dapat menegakkan aturan serta menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat di wilayah Kecamatan Gambut,” tutupnya. (wartabanjar.com/IKhsan)

Editor: Yayu