Pentingnya Korwas dalam Penegakan Hukum
Dalam kesempatan yang sama, Prof. Gayus Lumbuun menegaskan bahwa Korwas merupakan bagian integral dari sistem penegakan hukum sebagaimana diatur dalam KUHP.
“Semua lembaga yang memiliki PPNS harus memahami bahwa Korwas ada di Polri, sesuai dengan perintah Undang-Undang. Jika ada regulasi sektoral baru, tentunya harus menyesuaikan,” jelasnya.
BACA JUGA:Polda Kalsel Gelar Syukuran dan Doa Bersama Atas Suksesnya Pilkada 2024
Prof. Gayus juga memberikan apresiasi atas inisiatif Polda Kalsel menggelar Rakor ini. Menurutnya, kegiatan ini menjadi pengingat bahwa KUHP tetap menjadi acuan utama dalam penegakan hukum, terlepas dari peraturan sektoral.
Rakor Korwas PPNS 2024 ini menjadi bukti komitmen Polda Kalsel dalam memperkuat soliditas komunikasi dan kolaborasi antara PPNS dan Penyidik Polri untuk menciptakan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.(Wartabanjar.com/Thania Ang)
editor : nur muhammad







