WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengakui adanya penggeledahan di kantor Dinas Kebudayaan (Disbud) setempat pada Rabu (18/12) malam oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) terkait dugaan korupsi anggaran 2023.
“Benar, Kejati menggeledah kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta pada Rabu (18/12)”.
“Penggeledahan dilakukan mulai pukul 10.40 WIB sampai malam di lantai 15, tepatnya di ruang Kepala Dinas, dan lantai 14 di ruang Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan,” jelas Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin, di Jakarta, Kamis (19/12).
Baca juga:Dugaan Korupsi Ratusan Milyar di Disbud Jakarta, Penyidik Kejati Temukan Ratusan Barang Bukti ini
Ia juga mengungkap bahwa Pemprov DKI Jakarta memang telah menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait dugaan penyimpangan aktivitas anggaran di Dinas Kebudayaan.
Kemudian, Penjabat Gubernur DKI Jakarta telah menginstruksikan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta untuk mendalami dan menginvestigasi kegiatan anggaran Dinas Kebudayaan Tahun 2023.
Dari hasil investigasi, ditemukan beberapa dugaan telah terjadi kerugian daerah akibat ketidaksesuaian pada beberapa sampling kegiatan. Saat ini, Inspektorat Provinsi DKI Jakarta masih menghitung besaran kerugian itu.
Pada Rabu malam (18/12) itu, Kepala Dinas Kebudayaan juga hadir di kantor Dinas Kebudayaan untuk menjalani pemeriksaan. Kemudian, mulai Kamis ini Kepala Dinas Kebudayaan akan dinonaktifkan.
Berdasarkan informasi dari Sekretaris Dinas Kebudayaan, tidak hanya kantor Dinas Kebudayaan yang digeledah, tetapi juga rumah Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan dan kantor pihak ketiga (swasta).