Keraton Yogyakarta Gugat PT KAI, Menteri ATR/BPN Segera Temui Sri Sultan HB X

     

    WARTABANJAR.COM, YOGYAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan pihaknya segera menemui Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X untuk membicarakan hak atas tanah di Yogyakarta.

    “Kita akan bicara dengan Kanjeng Sultan mengenai masalah implementasi hak-hak atas tanah di Yogyakarta,” ujar Nusron saat ditemui di Kantor PP Muhammadiyah, Jalan Cik Ditiro, Kota Yogyakarta, Rabu (18/12) seperti dikutip Antara.

    Baca juga:Ritual Aneh Masyarakat Jawa di Malam Satu Suro, Tak Boleh Berbicara

    Hal itu disampaikan Nusron menanggapi polemik gugatan Keraton Yogyakarta senilai Rp1.000 kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI) terkait dengan kepemilikan tanah yang berada di area emplasemen Stasiun Yogyakarta.

    Secara spesifik, menurut Nusron, pihaknya bakal berbicara dengan Sultan HB X mengenai tanah di Yogyakarta, khususnya yang berstatus bukan tanah Keprabon.

    Tanah Keprabon merupakan tanah Kasultanan yang digunakan untuk bangunan istana dan kelengkapannya.

    “Kalau yang tanah Keprabon itu, secara isu, sudah selesai. Memang itu haknya Kanjeng Sultan,” ujar dia.

    Meskipun demikian, terkait pengaturan tanah bukan Keprabon di Yogyakarta, Nusron menilai ada selisih tafsir antara yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Keistimewaan dengan UU Pokok Agraria.

    “Nah, karena terjadi selisih tafsir, maka kita perlu bicara antara Menteri BPN dengan Kanjeng Sultan. Akan kami agendakan secara lebih lanjut, termasuk tanah KAI yang menyangkut tanah bukan Keprabon,” ujar dia.

    Baca Juga :   Pertemuan Bersejarah! Erdogan Temui Prabowo di Istana Bogor, Bahas Masalah Ini

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI