WARTABANJAR.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalsel mengumumkan, 1 Januari 2025 Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalsel mengalami kenaikan menjadi Rp3.496.150,00 yang awalnya Rp3.282.812,21 atau naik 6,5 Persen.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalsel, Irfan Sayuti mengatakan kenaikan UMP Kalsel 2025 ini untuk mewujudkan upah yang lebih realistis ke arah pencapaian kebutuhan hidup layak dan untuk peningkatan kesejahteraan pekerja.
Ia menerangkan, penetapan ini berdasarkan keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 100.3.3.1/01060/KUM/2024 tentang penetapan upah minimum provinsi tahun 2025 tertanggal 11 Desember 2024 Keputusan Gubernur ini mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2024 tentang penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Dengan ditetapkannya Keputusan Gubernur ini, maka Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 100.3.3.1/0792/KUM/2023 tentang penetapan upah minimum provinsi tahun 2024 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lebih lanjut, Ia menuturkan bagi pekerja yang berstatus tetap, tidak tetap dan dalam masa percobaan, upah diberikan oleh pengusaha paling sedikit sebesar Upah Minimum hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun. adalah upah minimum bulanan terendah untuk waktu kerja 7 jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem waktu kerja 6 hari dalam seminggu atau 8 jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem waktu kerja 5 hari dalam seminggu.