Menurut Ade Ary, AR awalnya membuntuti korban sebelum melakukan penyiraman tersebut. Kemudian, pelaku memepet korban saat melintas di tempat gelap dan menyiramkan air keras.
“Pada saat kejadian, pelaku membuntuti korban yang sedang jalan dengan seorang laki-laki dan pada saat melintas di tempat yang gelap, pelaku langsung mendekati korban dan menyiramkan cairan asam sulfat ke arah muka dan badan korban,” tukasnya.
Baca juga:5 Tersangka Penyiram Air Keras ke Wartawan Ditangkap Polisi
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan Pasal 354 subsider Pasal 353 subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat subsider penganiayaan yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu.(pwk)
Editor:purwoko







