Usai Ditangkap, 4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Ditahan di Sel Super Maksimum
WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM dari KontraS menggemparkan publik. Empat prajurit TNI kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Pusat Polisi Militer TNI.
Korban diketahui bernama Andrie Yunus, yang menjadi target aksi brutal tersebut. Hingga kini, kondisi korban masih dalam penanganan medis.
Komandan Puspom TNI, Yusri Nuryanto, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penahanan sementara terhadap empat terduga pelaku setelah pemeriksaan awal.
“Langkah awal dilakukan dengan pembuatan laporan polisi, termasuk dari saksi korban, kemudian dilakukan penahanan terhadap empat orang terduga pelaku,” ujarnya dalam konferensi pers di Mabes TNI, Rabu (18/3/2026).
Keempat tersangka berinisial NDP, SL, BWH, dan ES. Saat ini mereka telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Puspom TNI.
Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka akan ditahan di fasilitas militer dengan pengamanan tinggi di Pomdam Jaya.
“Penahanan akan dititipkan di Pomdam Jaya yang memiliki fasilitas tahanan super security maximum,” jelas Yusri.
Selain itu, penyidik juga akan mengajukan visum et repertum ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) guna memperkuat alat bukti dalam proses hukum.
Hingga kini, motif penyiraman air keras masih didalami. Namun, keempat pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 467 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Puspom TNI menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini hingga ke tahap persidangan, termasuk mengungkap latar belakang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)
editor: nur_muhammad