WARTABANJAR.COM, PARINGIN – Unit Reskrim Polsek Awayan, Polres Balangan, Kalimantan Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Balangan dan mengamankan dua orang tersangka.
Pengungkapan ini menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Balangan.
Detail Penangkapan
Operasi ini dilakukan setelah penyelidikan mendalam terkait aktivitas mencurigakan di salah satu lokasi di Kecamatan Tebing Tinggi. Petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.
Pihak Polsek Awayan menyatakan, penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menekan peredaran narkoba di wilayah Balangan dan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan.
Barang Bukti
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa:
- Sejumlah paket narkotika siap edar
- Alat hisap (bong)
- Uang tunai hasil penjualan
Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Ancaman Hukuman
Tersangka dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun dapat dikenakan jika terbukti bersalah.
Pihak Polsek Awayan mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Kerjasama masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan bebas narkoba.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)