WARTABANJAR.COM, PARINGIN – Seorang pria berinisial AM (31), yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu, ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Balangan di rumahnya di Desa Bihara, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas ilegal di kediaman AM. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. BACA JUGA:Polres Balangan Kerahkan Personel Amankan Rapat Pleno, Iptu Eko: Menjaga Integritas Hasil Pemilihan Proses Penangkapan Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, menjelaskan bahwa AM diamankan bersama sejumlah barang bukti. "Saat ini, AM beserta barang bukti sudah dibawa ke Polres Balangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Iptu Eko pada Kamis (12/12/2024). Dalam penangkapan, AM tidak sendiri. Ia bersama dua orang lainnya yang mengaku ditawari sabu seharga Rp 200.000 oleh AM. Namun, keduanya tidak memiliki uang untuk membeli barang terlarang tersebut. Barang Bukti yang Diamankan Polisi menemukan barang bukti berupa:
  1. Satu paket serbuk kristal diduga sabu,
  2. Dibungkus dalam plastik klip bening,
  3. Disembunyikan di dalam kotak rokok Gudang Garam Surya warna merah.
  4. Barang bukti tersebut ditemukan di lantai ruang tamu rumah AM.
BACA JUGA:Kapolres Balangan Kerahkan Personel untuk Amankan Sidang Pleno Rekapitulasi Pemilu 2024 Langkah Hukum AM kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pelaku dengan hukuman berat. Polres Balangan mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba. “Kerjasama masyarakat sangat penting untuk menekan peredaran narkoba di wilayah kita,” ujar Iptu Eko.(Wartabanjar.com/berbagai sumber) editor: nur muhammad