Pengedar Sabu di Desa Bihara Dibekuk, Polisi Temukan Barang Bukti di Lantai Ruang Tamu

WARTABANJAR.COM, PARINGIN – Seorang pria berinisial AM (31), yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu, ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Balangan di rumahnya di Desa Bihara, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas ilegal di kediaman AM. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

BACA JUGA:Polres Balangan Kerahkan Personel Amankan Rapat Pleno, Iptu Eko: Menjaga Integritas Hasil Pemilihan

Proses Penangkapan

Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, menjelaskan bahwa AM diamankan bersama sejumlah barang bukti.

“Saat ini, AM beserta barang bukti sudah dibawa ke Polres Balangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Eko pada Kamis (12/12/2024).

Dalam penangkapan, AM tidak sendiri. Ia bersama dua orang lainnya yang mengaku ditawari sabu seharga Rp 200.000 oleh AM. Namun, keduanya tidak memiliki uang untuk membeli barang terlarang tersebut.