Ridwan Kamil-Suswono Batal Ajukan Sengketa Pilkada ke MK

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pasangan Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono batal mengajukan sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Waktu batas pengajuan gugatan sengketa Pilkada 2024 Jakarta di MK pukul 24.00 WIB pada Rabu (11/12) telah ditutup.

Tidak ada pendaftaran gugatan ke MK. Diketahui, MK memberikan batas waktu 3 hari bagi pasangan calon untuk mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada ke MK.

Pasangan Pramono Anung-Rano Karno meraih suara terbanyak berdasarkan hasil rekapitulasi, yakni 2.183.239 atau 50,07 persen.

Baca Juga