WARTABANJAR.COM, PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah resmi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah nomor 188.44/571/2024, tanggal 6 Desember 2024 tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025.
Plt. Sekda Kalteng H.M Katma F. Dirun mengatakan penetapan dilakukan melalui proses oleh Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Tengah melalui Sidang Penetapan UMP dan UMSP Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025 pada tanggal 6 Desember 2024.
Baca juga: CATAT! Pemerintah Akan Terapkan Skema Baru Penyaluran BBM Subsidi di Awal 2025
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 disebutkan bahwa nilai kenaikan UMP Tahun 2025 adalah sebesar 6,5 % dari UMP Tahun 2024.
Dengan mengacu pada poin 1, 2 dan 3 tersebut, Gubernur menetapkan UMP Kalimantan Tengah tahun 2025 sebesar Rp3.473.621,04 atau mengalami kenaikan sebesar Rp212.005,04 dari Rp3.261.616,00 pada tahun 2024. (ernawati/mc)
Editor: Erna Djedi