WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pasangan Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono batal mengajukan sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Waktu batas pengajuan gugatan sengketa Pilkada 2024 Jakarta di MK pukul 24.00 WIB pada Rabu (11/12) telah ditutup.
Tidak ada pendaftaran gugatan ke MK. Diketahui, MK memberikan batas waktu 3 hari bagi pasangan calon untuk mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada ke MK.
Pasangan Pramono Anung-Rano Karno meraih suara terbanyak berdasarkan hasil rekapitulasi, yakni 2.183.239 atau 50,07 persen.
Baca Juga
Enam Penambang Emas di Kapuas Hulu Tertimbun Reruntuhan
Penetapan dilakukan setelah KPU di enam kota dan kabupaten di Jakarta yakni Kota Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Utara dan Kabupaten Kepulauan Seribu menyelesaikan rekapitulasi lebih dulu.
KPU Jakarta membacakan hasil rekapitulasi dari masing-masing kota dan kabupaten. Kemudian melanjutkan membacakan hasil rekapitulasi tingkat provinsi.(berbagai sumber)
Editor Restu