“Tadi disepakati UMSP itu ditinjau ulang, mekanismenya kita serahkan ke Disnakertrans, Dewan Pengupahan juga harus mempersiapkan dari masing-masing sektoral,” ujarnya.
“Jika kemarin cuma ada dua sektoral, itu adalah pertambangan dan perkebunan, mungkin ada empat lagi nanti nambah, empat sektoral itu apa kita tidak tahu, yang jelas itu mereka siapkan dan di bawah koordinasi lagi mungkin rapat kerja atau apa, kemudian ditentukan artinya pihak APINDO pun disitu hadir,” imbuhnya.
Jadi artinya, tandas dia, pengusaha jangan berat, si buruh atau pekerja tidak sakit.
Lebih lanjut Kartoyo mengatakan, untuk angka UMSP sendiri tidak disebutkan berapakah yang diinginkan masing-masing pihak.
Seperti diketahui untuk menetapkan UMSP perlu disepakati angkanya, kemudian diajukan ke Gubernur untuk akhirnya bisa ditetapkan. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







